Pajak atas Penghasilan Tertentu (PPh Pasal 4 ayat 2)


PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU
PPh Pasal 4 (2)

Mengacu pada pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur tentang pengenaan pajak pada penghasilan tertentu dan tentang penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final, seperti:
1.      penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
2.      penghasilan berupa hadiah undian
3.      penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
4.      penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan
5.      penghasilan tertentu lainnya.
Objek pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 ini adalah penghasilan berupa:
a.    bunga deposito dan tabungan, bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau tempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negerri di Indonesia.
b.    diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
c.    hadiah undian
d.    pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
e.    persewaan tanah dan atau bangunan
Pajak pengasilan pasal 4 ayat 2 ini bersifat final, besarnya tarif pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito dari tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yaitu:
a.    tarif dua puluh persen (20%) dari jumlah bruto atas bunga dan diskonto yang terutang atau dibayarkan kepada penerima penghasilan baik orang pribadi maupun badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap di Indonesia.
b.    tarif  dua puluh persen (20%) dari jumlah bruto atau sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) atas bunga dan diskonto  yang terutang atau dibayarkan kepada penerima pengahsilan  wajib pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badab selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
c.    tarif dua puluh lima  persen  (25%)  dari jumlah  bruto dan bersifat final atas penghasilan berupa hadiah undian.
d.    tarif lima persen (5%) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan,
e.    tarif  sepuluh persen (10%) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan (berlaku mulai 1 Mei 2002
f.     tarif satu per mil (0,1%) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham baik untuk saham biasa maupun saham pendiri,
g.    tarif dua persen (2%)  dari nilai kontrak jasa konstruksi, bagi pelaksana konstruksi yang dilakukan oleh penyesia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil.
h.    tarif empat persen (4%) dari nilai kontrak jasa konstruksi, bagi pelaksana  konstruksi yang dilakukan oleh penyesia jasa yangtidak memiliki kualifikasi usaha.
i.      tarif  tiga  persen (3%) dari nilai kontrak jasa konstruksi, bagi pelaksana  konstruksi yang dilakukan oleh penyesia jasa yang  tidak memiliki kualifikasi  usaha menengah atau besar.
j.      tarif empat persen (4%) dari nilai kontrak  perencanaan konstruksi, atau pengawasan konstruksi memiliki kualifikasi usaha.
k.    tarif enam  persen (6%) dari nilai kontrak   perencanaan  konstruksi, atau pengawasan yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Comments