PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
TERTENTU
PPh Pasal 4 (2)
Mengacu pada pasal 4 ayat 2
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur tentang pengenaan pajak pada
penghasilan tertentu dan tentang penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat
final, seperti:
1. penghasilan berupa bunga deposito dan
tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan
yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
2. penghasilan berupa hadiah undian
3. penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan
transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
4. penghasilan dari transaksi pengalihan
harta berupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate,
dan persewaan tanah dan bangunan
5. penghasilan tertentu lainnya.
Objek pajak penghasilan pasal 4 ayat 2
ini adalah penghasilan berupa:
a. bunga deposito dan tabungan, bunga
yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di
luar negeri melalui bank yang didirikan atau tempat kedudukan di Indonesia atau
cabang bank luar negerri di Indonesia.
b. diskonto Sertifikat Bank Indonesia
(SBI)
c. hadiah undian
d. pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan
e. persewaan tanah dan atau bangunan
Pajak pengasilan pasal 4 ayat 2 ini
bersifat final, besarnya tarif pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito
dari tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yaitu:
a. tarif dua puluh persen (20%) dari
jumlah bruto atas bunga dan diskonto yang terutang atau dibayarkan kepada
penerima penghasilan baik orang pribadi maupun badan dalam negeri dan bentuk
usaha tetap di Indonesia.
b. tarif
dua puluh persen (20%) dari jumlah bruto atau sesuai dengan tarif yang ditetapkan
dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) atas bunga dan diskonto yang terutang atau dibayarkan kepada penerima
pengahsilan wajib pajak luar negeri,
baik orang pribadi maupun badab selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
c. tarif dua puluh lima persen
(25%) dari jumlah bruto dan bersifat final atas penghasilan
berupa hadiah undian.
d. tarif lima persen (5%) dari jumlah
bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan,
e. tarif
sepuluh persen (10%) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan
(berlaku mulai 1 Mei 2002
f. tarif satu per mil (0,1%) dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan saham baik untuk saham biasa maupun saham
pendiri,
g. tarif dua persen (2%) dari nilai kontrak jasa konstruksi, bagi
pelaksana konstruksi yang dilakukan oleh penyesia jasa yang memiliki
kualifikasi usaha kecil.
h. tarif empat persen (4%) dari nilai
kontrak jasa konstruksi, bagi pelaksana
konstruksi yang dilakukan oleh penyesia jasa yangtidak memiliki
kualifikasi usaha.
i. tarif
tiga persen (3%) dari nilai
kontrak jasa konstruksi, bagi pelaksana
konstruksi yang dilakukan oleh penyesia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha menengah atau besar.
j. tarif empat persen (4%) dari nilai
kontrak perencanaan konstruksi, atau
pengawasan konstruksi memiliki kualifikasi usaha.
k. tarif enam persen (6%) dari nilai kontrak perencanaan
konstruksi, atau pengawasan yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Comments
Post a Comment