Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)


PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

Pajak penghasilan pasal 26 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usata Tetap. Pemotong PPh pasal 26 adalah pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri atas :
1.    badan pemerintah,
2.    subyek pajak dalam negeri,
3.    penyelenggaraan kegiatan,
4.    bentuk usaha tetap,
5.    perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Penghasilan yang dipotong PPh pasal 26 adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang diperoleh wajib pajak  luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Besarnya tarif pemotongan adalah 20% dari perkiraan penghasilan neto.
Penghasilan yang menjadi objek PPh pasal 26 adalah :
1.      dividen,
2.      bunga  termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian uang,
3.      royalty, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
4.      imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan,
5.      hadiah dan penghargaan,
6.      pensiun dan pembayaran.
Besarnya tarif PPh pasal 26 dibedakan atas kelompok objek pajak sebagai berikut :
1.     dividen, bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalty, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya. Besarnya tarif pemotongan adalah 20% dari jumlah bruto.
2.     penghasilan dari penjualan harga di Indonesia (termasuk capital gain) kecuali yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) Undang Undang Pajak Penghasilan, dan premi asuransi dan premi reasuransi dibayarkan kepada perusahaan asuransi luarnegeri. Besarnya tariff pemotongan adalah 20% dari perkiraan penghasilan neto.
Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan pada perusahaan asuransi luar negeri adalah sebagai berikut :
a.    atas premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan  asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar.
b.    Atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar.
c.    Atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar.
3.      Atas penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan dari suatu BUT di Indonesia, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia, maka dikenakan tarif pemotongan sebesar 20% adalah penanaman kembali atas penghasilan tersebut harus memenuhi ketiga syarat sebagai berikut :
a.    Penanaman kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
b.    Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat lambatnya tahun pajak berikutnya
c.    Tidak mengalihkan penanaman kembali tersebut sekurang kurangnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah perusahaan tempat penanaman dilakukan berproduksi komersil.
Contoh:
1.    Andrew status kawin belum punya anak, didatangkan ke Indonesia untuk bekerja selama tiga bulan dengan honorarium US$7.000/bulan. Dengan kurs pasar US$1=Rp10,000 dan kurs SK Menkeu
US$1=9.600.
Diminta: Hitunglah PPh 26 tiap bulan!
 Berapa yang diterima Andrew?
Pembahasan:
PPh 26 atas hororarium : 20% x (7.000 X Rp9.600,00)   = Rp13.440.000/bulan
Andrew menerima (7000 X Rp96.000) – Rp13.440.000,00 =Rp53.760.000/bulan

Comments