PAJAK PENGHASILAN PASAL
26
Pajak penghasilan pasal 26 mengatur
tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima
atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usata Tetap. Pemotong PPh
pasal 26 adalah pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri atas :
1. badan pemerintah,
2. subyek pajak dalam negeri,
3. penyelenggaraan kegiatan,
4. bentuk usaha tetap,
5. perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya.
Penghasilan yang dipotong PPh pasal 26
adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang diperoleh wajib
pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap di Indonesia. Besarnya tarif pemotongan adalah 20% dari perkiraan penghasilan
neto.
Penghasilan yang menjadi objek PPh
pasal 26 adalah :
1. dividen,
2. bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
uang,
3. royalty, sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta,
4. imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan,
5. hadiah dan penghargaan,
6. pensiun dan pembayaran.
Besarnya tarif PPh pasal 26 dibedakan
atas kelompok objek pajak sebagai berikut :
1. dividen, bunga, termasuk premium,
diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalty,
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun
dan pembayaran berkala lainnya. Besarnya tarif pemotongan adalah 20% dari
jumlah bruto.
2. penghasilan dari penjualan harga di
Indonesia (termasuk capital gain) kecuali yang diatur dalam pasal 4 ayat (2)
Undang Undang Pajak Penghasilan, dan premi asuransi dan premi reasuransi
dibayarkan kepada perusahaan asuransi luarnegeri. Besarnya tariff pemotongan
adalah 20% dari perkiraan penghasilan neto.
Besarnya
perkiraan penghasilan neto untuk premi asuransi dan premi reasuransi yang
dibayarkan pada perusahaan asuransi luar negeri adalah sebagai berikut :
a. atas premi yang dibayar tertanggung
kepada perusahaan asuransi di luar
negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah
premi yang dibayar.
b. Atas premi yang dibayar oleh
perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi
di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari
jumlah premi yang dibayar.
c. Atas premi yang dibayar oleh
perusahaan reasuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui
pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar.
3. Atas penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi pajak penghasilan dari suatu BUT di Indonesia, kecuali ditanamkan
kembali di Indonesia, maka dikenakan tarif pemotongan sebesar 20% adalah
penanaman kembali atas penghasilan tersebut harus memenuhi ketiga syarat
sebagai berikut :
a. Penanaman kembali dilakukan dalam
bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di
Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
b. Penanaman kembali dilakukan dalam
tahun pajak berjalan atau selambat lambatnya tahun pajak berikutnya
c. Tidak mengalihkan penanaman kembali
tersebut sekurang kurangnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah perusahaan
tempat penanaman dilakukan berproduksi komersil.
Contoh:
1. Andrew status kawin belum punya anak,
didatangkan ke Indonesia untuk bekerja selama tiga bulan dengan honorarium US$7.000/bulan.
Dengan kurs pasar US$1=Rp10,000 dan kurs SK Menkeu
US$1=9.600.
Diminta:
Hitunglah PPh 26 tiap bulan!
Berapa yang diterima Andrew?
Pembahasan:
PPh 26 atas
hororarium : 20% x (7.000 X Rp9.600,00)
= Rp13.440.000/bulan
Andrew menerima
(7000 X Rp96.000) – Rp13.440.000,00 =Rp53.760.000/bulan
Comments
Post a Comment