A. Ketentuan khusus yang mengatur mengenai faktur pajak
Atas penyerahan BKP/ JKP tertentu yang PPN-nya ditanggung pemerintah (Keppres. No.18 tahun 1986yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No.4 Tahun 1996), kecuali Perusahaan Air Bersih, tetap harus dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 3 (tiga).
Atas penyerahan JKP oleh kontraktor kepada Perum Perumnas atau developer rumah murah atau rumah sangat sederhana atau bangunan dalam rangka proyek transmigrasi swakarsa industri, harus dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat).
Atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama (Keppres. No.2 tahun 1990), dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat).
B. Faktur Pajak yang dibuat/diterbitkan tidak tepat waktu,
Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum melewati 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu penerbitan Faktur Pajak (KepDirjen/Nomor-KEP-549/PJ./2000), dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.
Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati batas waktu tersebut di atas tidak dapat dianggap sebagai Faktur Pajak Standar. Dengan demikian, bagi PKP yang menerima Faktur Pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN yang dibayarnya sebagai Pajak Masukan. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak terlambat dikenakan sanksi 2% dari DPP
Nota Retur adalah Nota yang dibuat oleh penerima BKP karena adanya pengembalian atas BKP yang telah dibeli/ diterimanya. Dengan adanya Nota Retur tersebut maka PKP penjual dapat mengurangkan PPN dan PPn? BM (PK) atas penyerahan BKP yang dikembalikan, sedangkan bagi PKP pembeli harus mengurangkan PPN dan PPnBM (PM) yang telah dikreditkan atau biaya, dan harta. Nota Retur diterbitkan dan dilaporkan baik oleh PKP penjual maupun PKP pembeli pada Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut. Nota Retur sekurang-kurangnya hrs mencantumkan:
o Nomor urut;
o Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
o Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
o Nama, alamat, dan NPWP yang menerbitkan Faktur Pajak;
o Jenis barang dan harga jual BKP yang dikembalikan;
o PPN atas BKP yang dikembalikan;
o PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
o Tanggal pembuatan Nota Retur;
o Tanda tangan pembeli.
Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan-keterangan di atas maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur, sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan atau biaya, dan harta bagi pembeli. Dalam hal pengembalian BKP terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan terjadinya penyerahan BKP tersebut, tidak perlu dibuatkan Nota Retur, melainkan dapat dilakukan dengan pembatalan atau perbaikan Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut.
Comments
Post a Comment