Pelaksanaan kredit pajak penghasilan luar negeri (PPh Pasal 24)

A. Penggabungan Penghasilan
Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :
1.         Penggabungan penghasilan dari usaha di dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut.
2.         penggabungan penghasilan yang berupa dividen (pasal 18 ayat 2 UU No. 10/1994) dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan.
Contoh 1 :
PT. “Sembada” memperoleh penghasilan neto dari luar negeri dalam tahun 2011 adalah :
1.         Hasil usaha di Singapura dalam tahun pajak 2011 sebesar Rp 2.000.000.000,00
2.         Diperoleh dividen atas kepemilikan sahamnya di Holden Corp negeri Belanda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 yang berasal dari keuntungan tahun  2010  yang ditetapkan RUPS th. 2009 dan baru dibayarkan tahun 2011.
3.         Penghasilan berupa bunga dari obligasi yang ditanamkan City bank, di Singapura Rp. 600.000 yang akan diterima awal tahun 2012.
Dari ketiga penghasilan tersebut, yang diakui sebagai penghasilan tahun 2011  adalah berasal dari hasil usaha di Singapura dan dividen yang diperoleh dari Holden Corp, sedangkan penghasilan dari City bank telah dapat di akui sebagai penghasilan tahun  2011  karena diperolehnya masih pada tahun 2010, yang berarti merupakan penghasilan tahun 2010.
B. Cara Melaksanakan Kredit Pajak Luar Negeri
Dalam pengkreditan pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri,  Wajib pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri :
1.  laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2.  fotokopi surat pemberitahuan pajak yang disampaian di luar negeri
3.  dokumen pembayaran pajak di luar negeri
Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dilakukan bersamaan  dengan penyampaian  surat pemberitahuan  tahunan pajak penghasilan
C. Batas Maksimum Kredit Pajak
Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 unsur/atau perhitungan berikut ini :
1.  Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri
2.  (Penghasilan luar negeri : seluruh penghasilan kena pajak) x seluruh PPh (berdasarkan pasal 17)
3.  Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh pen ghasilan kena pajak adalah lebih kecil dari pada penghasilan luar negeri.
Apabila penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing masing negara.
Contoh :
PT. “Sembada” pada tahun 2011 memperoleh penghasilan neto, sbb :
1.  Di Indonesia sebesar   Rp3.500.000.000,00
2.  Di Singapura     Rp1.500.000.000,00 dengan tarif pajak 40%
3.  Di Belanda     Rp 1.000.000,00 dengan tarif pajak 20%
Diminta: Hitunglah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan!
Pembahasan :
Penghasilan luar negeri
a.  Di Singapura        Rp. 1.500.000.000,00
b.  Di Belanda        Rp. 1.000.000.000,00 +
Jumlah penghasilan luar negeri    Rp. 2.500.000.000,00
Penghasilan dalam negeri      Rp. 3.500.000.000,00 +
Jumlah penghasilan kena pajak    Rp. 6.000.000.000,00
PPh terutang sesuai dengan pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008
25% x Rp6.0000.000.000      Rp. 1.500.000.000,00
PPh terutang menurut (pasal 17)    Rp. 1.500.000,00
Batas maksimum kredit pajak untuk masing masing negara :
a.  Singapura :
Pajak terutang : 40% x Rp. 1500.000.000,00  = Rp 600.000.000,00  maka kredit yang diperlukan adalah Rp 420.000.000,00 (yaitu diambil yang terendah) dengan perbandingan  (Rp 1.500.000.000,00  : 6000.000.000,00) x Rp 1.500.000.000,00 = Rp375.000.000,00
b.  Belanda
Pajak terutang : 20% x Rp 1000.000.000,00 = Rp 200.000.000,00
Dengan perbandingan (Rp1.000.000.000 : Rp 6.000.000.000) x Rp.1.500.000.000 = Rp249.999.999,99 maka kredit  pajak diperkenankan adalah Rp 200.000.000,00
Jadi besarnya kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah
Singapura        Rp. 375.000.000,00
Belanda          Rp. 200.000.000,00

Kredit pajak yang diperkenankan  Rp. 575.000.000,00

Sumber : Perpajakan, oleh Isroah, Jurusan Pendidikan Akuntansi Fakultas Ekonomi UNY

Comments