Pemotongan PPh 23

A.        Pemotong Pajak
Pemotong PPh pasal 23 menurut Undang Undang No 36 Tahun 2008 adalah :
1.         Badan pemerintah
2.         Subjek pajak badan dalam negeri
3.         Penyelenggaraan kegiatan
4.         Bentuk usaha tetap
5.         Perakitan perusahaan luar lainnya
6.         Orang pribadi yang ditunjuk oleh kepala KPP sebagai pemotong PPh pasal 21
Penerimaan penghasilan atau  wajib pajak  yang dikenakan pemotongan PPh pasal 23 adalah:
a.         Wajib pajak dalam negeri atau,
b.         Bentuk usaha tetap

B.        Pengecualian Objek Pajak
Pemotongan PPh pasal 23 tidak dilakukan atas :
1.         penghasilan yang dibayar atau terhutang kepada bank
2.         sewa yang dibayarkan atau terutang berhubungan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3.         dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak  dalam negeri, koperasi yayasan atau organisasi yang sejenis, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
4.         bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana
5.         penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura  laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
a.         merupakan perusahaan kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor sector usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
b.        sahamnya tidak diperdagangkan
6.         sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
7.         bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
Perusahaan reksadana adalah perusahaan yang kegiatan usahanya melakukan investasi, investasi kembali, atau jual beli sekuritas, bagi pemodal khususnya, pemodal kecil perusahaan reksadana merupakan salah satu pilihan yang aman untuk menanamkan modalnya, penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana dari investasinya dapat berupa dividen atau bunga obligasi.
Karena perusahaan reksadana pada umumnya berbentuk perseroan terbatas, maka dividen tersebut merupakan objek pajak agar tidak mengurangi dana yang tersedia untuk dibagikan kepada para pemodal, terutama pada pemodal kecil obligasi juga bukan merupakan objek pajak bagi perusahaan reksadana
Perusahaan  modal  ventura, adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak termasuk sebagai obyek, pajak dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sector sector tertentu yang ditetapkan oleh menteri keuangan, dan saham perusahaan tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia. Apabila pasangan perusahaan modal ventura memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas maka diveden yang diterima atau diperoleh di perusahaan modal ventura bukan merupakan obyek pajak.
Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan pada sector sector kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan ekspor non migas, maka usaha kegiatan dari perusahaan pasangan usaha tersebut di atur oleh menteri keuangan, mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, maka penyertaan modal yang  akan dilakukan oleh perusahaan, modal ventura di arahkan pada perusahaan perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek.
Contoh Kasus :
1.         PT “Maju” membayar dividen kepada pemegang sahamnya senilai Rp 50.000.000,-
Jhon Bule sebagai pemegang saham.
Hitung PPh :  
a.         Jika Jhon berada di Indonesia 12 bulan berturut-turut
b.        Jika Jhon Bule berada di Indonesia selama 4 bulan
Pembahasan:
a.         PPh 23      = 15% x Rp50.000.000,00               = Rp  7,500.000,00

b.        PPh 26      = 20% x Rp50.000.000,00               = Rp 10.000.000,00

Sumber : Perpajakan, oleh Isroah, Jurusan Pendidikan Akuntansi Fakultas Ekonomi UNY

Comments