A. Masalah Khusus untuk Menghitung PPh Pasal 25
Angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh. Besarnya angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh adalah sebesar angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun yang lalu, sepanjang tidak kurang dari rata rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu.
Apabila angsuran pajak sesuai SKP lebih besar daripada angsuran pajak PPh pasal 25 dihitung berdasarkan SKP tahun pajak terakhir.
Apabila angsuran pajak menurut SKP lebih besar daripada angsuran pajak bulan sebelumnya berdasar PPh pasal 25 ayat 1,2 atau 3 maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tahun pajak terakhir mulai bulan berikutnya dari SKP.
Angsuran PPh pasal 25 jika SPT tahunan lebih bayar sebelum ada keputusan Dirjen Pajak, besarnya angsuran PPh pasal 25 sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu, sepanjang tidak kurang dari rata rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu.
B. Hal Hal Tertentu Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib pajak dalam tahun berjalan apabila :
Wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian
Wajib pajak memperoleh penghasilan teratur
SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yagn ditentukan
Wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan.
Wajib pajak membetulkan sendiri SPT tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib pajak
Contoh:
1. Data Tn. Andi dengan status K/3 diketahui sebagai berikut:
PPh terutang berdasarkan SPT 2010 sebesar Rp150.000.000,00, PPh yang dipotong pemberi kerja Rp30.000.000,00, PPh dipungut pihak lain Rp 25.000.000,00, PPh dipotong pihak lain Rp7.500.000 dan Kredit pajak luar negeri Rp27.500.000,00.
Hitung PPh pasal 25 untuk tahun 2011.
PPh terutang berdasarkan SPT 2010 Rp150.000.000,00
Kredit Pajak:
PPh 21 : Rp30.000.000,00
PPh 22 : Rp25.000.000,00
PPh 23 : Rp 7.500.000,00
PPh 24 : Rp27.500.000,00 +
Jumlah kredit pajak Rp 90.000.000,00 -
Selisih Rp.60.000.000,00
Sumber : Perpajakan, oleh Isroah, Jurusan Pendidikan Akuntansi Fakultas Ekonomi UNY
Angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh. Besarnya angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh adalah sebesar angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun yang lalu, sepanjang tidak kurang dari rata rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu.
Apabila angsuran pajak sesuai SKP lebih besar daripada angsuran pajak PPh pasal 25 dihitung berdasarkan SKP tahun pajak terakhir.
Apabila angsuran pajak menurut SKP lebih besar daripada angsuran pajak bulan sebelumnya berdasar PPh pasal 25 ayat 1,2 atau 3 maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tahun pajak terakhir mulai bulan berikutnya dari SKP.
Angsuran PPh pasal 25 jika SPT tahunan lebih bayar sebelum ada keputusan Dirjen Pajak, besarnya angsuran PPh pasal 25 sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu, sepanjang tidak kurang dari rata rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu.
B. Hal Hal Tertentu Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib pajak dalam tahun berjalan apabila :
Wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian
Wajib pajak memperoleh penghasilan teratur
SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yagn ditentukan
Wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan.
Wajib pajak membetulkan sendiri SPT tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib pajak
Contoh:
1. Data Tn. Andi dengan status K/3 diketahui sebagai berikut:
PPh terutang berdasarkan SPT 2010 sebesar Rp150.000.000,00, PPh yang dipotong pemberi kerja Rp30.000.000,00, PPh dipungut pihak lain Rp 25.000.000,00, PPh dipotong pihak lain Rp7.500.000 dan Kredit pajak luar negeri Rp27.500.000,00.
Hitung PPh pasal 25 untuk tahun 2011.
PPh terutang berdasarkan SPT 2010 Rp150.000.000,00
Kredit Pajak:
PPh 21 : Rp30.000.000,00
PPh 22 : Rp25.000.000,00
PPh 23 : Rp 7.500.000,00
PPh 24 : Rp27.500.000,00 +
Jumlah kredit pajak Rp 90.000.000,00 -
Selisih Rp.60.000.000,00
Sumber : Perpajakan, oleh Isroah, Jurusan Pendidikan Akuntansi Fakultas Ekonomi UNY
Comments
Post a Comment